Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 545 K/PDT.SUS/2010
RONARNI; PT. NIRA MAS UTAMA
3240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RONARNI; PT. NIRA MAS UTAMA
    PUTUSANNomor : 182 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisinan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :RONARNI, bertempat tinggal di Jalan 28 Oktober, KomplekPemda Jlr.
    No. 545 K/Pdt.Sus/2010Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : RONARNI, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihakpihak yangberperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undangundang No. 2 Tahun
    2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun1985, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohoan kasasi dari Pemohon Kasasi: RONARNI tersebut ;Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam