Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PA BATUSANGKAR Nomor 38/Pdt.P/2021/PA.Bsk
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
184
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak kandung Pemohon bernama Riska Rahmadhani binti Epi Rontonius untuk menikah dengan calon suaminya bernama Doni Eka Putra bin Tamisir;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);