Ditemukan 2 data
TRESYE D.S.K
12 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Johnson Gabriel adalah satu orang yang sama ( satu ) yakni anak pemohon serta nama yang benar, serta yang di pakai sekarang adalah Johnson Ateba Gabriel Roossevelt sesuai yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran No. 3171.LT.
03022017.0068 dari daftar Kelahiran Tahun 2010 yang mana nama anak pemohon tercatat dengan nama Johnson Ateba Gabriel Roossevelt;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Tresye D.S. Kailuhu
21 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Passport Nomor: A1851486, tanggal 4 Januari 2012, yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Soekarno Hatta 4 Januari 2012, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Jonson Gabriel diganti nama menjadi Johson Ateba Gabriel Roossevelt.