Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 88/Pdt.P/2023/PN Ktg
Tanggal 24 Oktober 2023 — Pemohon:
1.ROI BALANSA
2.DJASIA GOLONGGOM
1620
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak perempuan Para Pemohon yang bernama ROSITASIA BALANSIA untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang lelaki yang bernama RISKI NGODU;
    3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);