Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN BOYOLALI Nomor -54/Pid.Sus/2017/PN Byl.
Tanggal 31 Mei 2017 — -Rahmat Adi Pradana alias Jojon alias Plorok bin Rosjianto
7110
  • Menyatakan Terdakwa Rahmat Adi Pradana alias Jojon alias Plorok bin Rosjianto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2.
    -Rahmat Adi Pradana alias Jojon alias Plorok bin Rosjianto
    akanmengulangi lagi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan (pledo/) Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padaTuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaan (p/ledo/)nya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat Dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa ia terdakwa RAHMAT ADI PRADANA alias JOJON aliasPLOROK Bin ROSJIANTO
    melakukan percobaan atau permufakatan jahatmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalamjual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan berupashabushabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikajo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.SUBSIDIARBahwa ia terdakwa RAHMAT ADI PRADANA alias JOJON aliasPLOROK Bin ROSJIANTO
    Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahatmemiliki, .menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman berupa shabushabu tanpa ada ijin dari pihakyang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikajo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.LEBIH SUBSIDIAIR:Bahwa ia terdakwa RAHMAT ADI PRADANA alias JOJON aliasPLOROK Bin ROSJIANTO pada
Register : 13-07-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN BOYOLALI Nomor -53/Pid.Sus/2017/PN Byl.
Tanggal 31 Mei 2017 — -Dimas Dwihan Aristyo alias Londo bin Heru Sartono
3713
  • Semaranguntuk diperiksa;Bahwa, terhadap Terdakwa maupun Rahmat Adi Pradana telahdilakukan pengambilan urine dan urine Terdakwa maupun RahmatAdi Pradana diperiksa di Klinik Bhayangkara Polres Boyolali;Bahwa, Terdakwa maupun Rahmat Adi Pradana tidak memiliki ijinapapun dari pihak yang berwenang sehubungan dengan shabuyang dijadikan barang bukti dalam perkara ini;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan Saksi tersebut adalah benar;Rahmat Adi Pradana alias Jojon alias Plorok bin Rosjianto