Ditemukan 1 data
8 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Faisal Kris Maulana bin Priyanto) dengan Pemohon II (Rossalita Felisia Putri Irawan binti Deni Mei Irawan) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2021 di Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten