Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 46/Pdt.P/2024/PA.Tmg
Tanggal 14 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
112
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan anak bernama Rossyda Putri, lahir tanggal 9 Juni 2008 adalah anak sah dari perkawinan Pemohon I (Teguh Waluyo Adi bin Sumantri) dengan Pemohon II (Rani Endang Wahyuningsih binti Rahjono);
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pengesahan anak ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, dengan mencantumkan nama Teguh
    Waluyo Adi (Pemohon I) selaku ayah dari anak tersebut pada akta kelahiran anak atasnama Rossyda Putri;
  • Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 07-08-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 3808/Pdt.G/2024/PA.Sby
Tanggal 27 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
167
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Imam Hanapi bin Bambang Taufiq) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rossyda Dwi Marfidiah binti Maryanto) dihadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
    4. Menghukum Pemohon memberi kepada Termohon mutah dalam bentuk
Register : 07-08-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 3808/Pdt.G/2024/PA.Sby
Tanggal 27 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Imam Hanapi bin Bambang Taufiq) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rossyda Dwi Marfidiah binti Maryanto) dihadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
    4. Menghukum Pemohon memberi kepada Termohon mutah dalam bentuk