Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3221
  • Tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang terjadi di Jakarta yang telah dicatatkan kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Jakarta Utara berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 964/JU/PK/2016 putus karena penceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menyatakan hak asuh terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Griselda Zilgwen Rostel
    diberikan kepada Penggugat sebagai ibu dengan tanpa mengurangi hak Tergugat sebagai ayah kandung dari anak tersebut untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang dengan anaknya tersebut tanpa halangan dari siapapun, demi kepentingan si anak;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan dan Pendidikan kepada anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Griselda Zilgwen Rostel sebesar Rp 5.000.000,-- (lima juta rupuah) setiap bulannya sampai dengan anak Penggugat dan Tergugat tersebut dewasa