Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 23-11-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor Nomor : 881/Pid.Sus/2015/PN.JKT.PST
- ROSWADJI alias OJI
481
  • -ROSWADJI alias OJI
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : ROSWADJI alias OJITempat lahir : JakartaUmur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 15 Januari 1973Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Gang Mantri TI No.162, RT.003/RW.010, KelurahanKemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.Agama : Islam.Pekerjaan
    Pid.Sus/2015/PN.JKT.PST, tanggal 16 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor: 881/Pid.Sus/2015/PN.JKT.PST, tanggal 23 Juni2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1.MENUNTUTMenyatakan terdakwa ROSWADJI
    ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROSWADJI als OJI dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidiair 3(tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
    ATAUKEDUA :wn Bahwa ia terdakwa ROSWADJI als OJI pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekirajam 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 atausetidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015 bertempat di dalam rumah yangberalamat di JI.
    Menyatakan Terdakwa ROSWADJI alias OJI telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah), apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara;Menetapkan
Register : 09-09-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 1061 / PID.B /2015/PN.Bdg
Tanggal 3 Desember 2015 — IWAN SUNARYA Bin DAHLAN
527
  • Ahli: AJI ROSWADJI,Bahwa saksi sudah bekerja di PT.PINDAD selama 20 tahun, dibagian produksikhusus senjata pistol jenis FN;Bahwa PT.PINDAD sudah memproduksi senjata jenis FN, lisensi Belgia;Bahwa senjata api jenis FN adalah buatan PINDAD digunakan oleh TNI, senjatabuatan PINDAD tidak boleh digunakan orang lain;Bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah senjata api jenis FN, tetapibukan buatan PINDAD dan barang bukti senjata api tsb bentuknya belum sempurnadan baru jadi 50 %, senjata api