Ditemukan 4 data
55 — 18
M E N G A D I L I :1.Menyatakan terdakwa Rotlin Alias Papa Randiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadaporang mengakibatkan luka;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rotlin Alias Papa Randioleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Rotlin Alias Papa Randidikurangkan seluruhnya darilamanya pidana yang dijatuhkan;4.
Terdakwa Rotlin Alias Papa Randi Vs JPU
P UT US ANNomor:231/Pid.B/2017/PN.DglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan terhadap terdakwa :Nama lengkap : Rotlin Alias Papa Randi;Tempat lahir : Desa Talaga;Umur/Tanggal lahir :42 tahun / 25 Mei 1975;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Talaga Kec. Dampelas Kab.
Menyatakan terdakwa Rotlin Alias Papa Randibersalah melakukan tindakpidana Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama melakukankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaluka , sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dalamdakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rotlin Alias Papa Randiberupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangisepenuhnya selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;3.
juga datang saat itu untuk menyuruhSaksi pulang;Bahwa Saksi pukul saksi koroban Masduki setelah shalat Isya;Bahwa Saksi pulang kerumah saat itu 2 jam setelah kejadian ;Bahwa sekarangTerdakwa dengan saksi korban Masduki sudah salingmemaafkan ;Bahwa tidak ada orang lain yang bantu Saksi saat itu ;Bahwa Saksi tidak janjian dengan saksi Rotman dan terdakwa Rotlin untukpergi kerumah saksi korban Masduki;Bahwa yang diperbuat terdakwa Rotlin saat itu, tidak ada, dia ada didepanrumahnya saat itu;Bahwa saksi
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rotlin Alias Papa Randioleh karenaitu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Rotlin Alias PapaRandidikurangkan seluruhnya darilamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agarTerdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara(RUTAN);5.
61 — 18
centimeter, tebal 3 (tiga) centimeter;- 1 (satu) buah kayu ukuran panjang 89 (delapan puluh sembilan) centimeter dan lebar 5 (lima) centimeter, tebal 5 (lima) centimeter;- 1 (satu) buah besi linggis ukuran panjang 93 (sembilan puluh tiga) centimeter dan diameter 2,5 (dua koma lima) centimeter;- 1 (satu) buah tombak besi ukuran panjang 150 (seratus lima puluh) centimeter dan diameter 1,5 (satu koma lima) centimeter;- 1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih bercak darah;Dipergunakan untuk perkara Rotlin
kena bagian kepalanyaMasduki, lalu Masduki terbaring;Bahwa Masduki dilempar dengan menggunakan shock motor;Bahwa lihat waktu Masduki dilempar tersebut karena mereka pakai senter;Bahwa keadaan Masduki setelah dilempar sok motor Masduki saat ituhampir pingsan dan jatuh kemudian Sadaria kasi bangun untuk naikkerumah tapi dikejar lagi sama terdakwa dan dipukul tangannya;Bahwa kalau saksi Rotlin yang diperbuat yakni saksi Rotlin bawa parang,rencana mau tebas Masduki tapi kena lemparan dari saksi Rotman
Jam 16.00 wita, Masduki ada dirumahSaniati dan datang terdakwa berteriak mengatakan turunkan Masduki kitabaku bunuh;Bahwa pada saat terdakwa teriak, Saksi lihat dan dia membawa parangdan tombak;Bahwa saksi Rotlin datang membawa tombak dan parang sekitar jam 17.30wita;Bahwa rumah saksi Rotlin berdekatan dengan rumah Saniati;Bahwa pada saat itu, Saksi tidak keluar rumah karena saksi takut ;Bahwa Masduki saat itu berada dirumah Saniati;Bahwa saksi Rotman juga ada ditempat tersebut ;Bahwa awalnya mereka
Saksi;Bahwa waktu Masduki turun ditangga, dia tidak bawa apaapa, nanti sudahdibawa tangga baru diberikan tombak dan setelah itu saksi Rotmanmelempar pakai shock motor, kemudian terdakwa memukul Masduki pakaikayu dan saksi Rotlin teriakteriak malam ini kita baku bunuh;Bahwa Terdakwa yang masuk kedalam pekarangan rumah Saniati danteriakteriak dia bilang turun kau dari rumah, kalau tidak turun, kita bakarrumah ini;Bahwa yang pakai senter saat itu adalah Terdakwa, saksi Rotlin dan saksiRotman;Bahwa
diperbuat saksi Rotlin saat itu, tidak ada, dia ada didepanrumahnya saat itu;Bahwa saksi Rotman ada di depan rumahnya;Bahwa saksi Rotman juga datang ke rumah Muhdarin setelah kejadian;Bahwa Terdakwa tidak melihat saksi Rotman melempar saat, itu hanyaperkiraan Terdakwa;Bahwa saksi Rotlin tidak datang membantu Terdakwa;Halaman 17 dari 26 PTSN No. 230/Pid.B/2017/PN DelBahwa selain Terdakwa, tidak ada orang lain yang bawa senter , nanti setelahkejadian baru tetanggatetangga datang;Bahwa Terdakwa yang
Unsur menyebabkan lukaluka:Menimbang bahwa akibat dari perobuatan Terdakwa tersebut dengansaksi Rotlin dan saksi Rotman, saksi koroban Masduki alias Duki mengalamilukalukan sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 445/VER/2017,tanggal 2 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
48 — 20
SANIATI untuk mengambil surat pajaktanah, sesampainya disana korban kemudian bercerita cerita dengan adiknyakemudian datang kakak korban yaitu saksi SADARIA tidak lama kemudiankorban mendengar suara ributribut dari arah luar rumah kemudian korbanmelihat diluar rumah ada saksi ALAMSYAH bersamasama dengan terdakwaROTMAN Alias ROKI dan saksi ROTLIN Alias PAPA RANDI dengan masingmasing membawa beberapa benda tajam serta benda tumpul sambil berteriakteriak menyuruh korban untuk keluar dan turun dari atas
/Pid.B/2017/PN DelBahwa pada sore harinya, sekitar Jam 16.00 wita, saksi koroan Masduki adadirumah Saniati dan datang saksi Alamsyahberteriak mengatakan turunkansaksi koroban Masduki kita baku bunuh;Bahwa pada saat saksi Alamsyah teriak, Saksi lihat dan saksi Alamsyahmembawa parang dan tombak;Bahwa saksi Rotlin datang membawa tombak dan parang sekitar jam 17.30wita;Bahwa rumah saksi Rotlin berdekatan dengan rumah Saniati;Bahwa pada saat itu, Saksi tidak keluar rumah karena saksitakut ;Bahwa saksi
; Bahwa pekerjaansaksi koroan Masdukiadalah bertani;Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi korban Masduki tidak bisa kekebunselama 1 bulan ; Bahwa Saksi melihat saksi Rotlin dan terdakwa Rotman pada saat itu ; Bahwa Saksi bisa lihat terdakwa Rotman dan saksi Rotlin saat itu karenamereka bawa seniter ; Bahwa senter yang dibawa saksi Alamsyahkemata saksi koroan Masduki; Bahwa Saksi mengetahui kalau ditempat tersebut ada saksi Alamsyahkarenaada cahaya senter; Bahwa yang melempar saksi koroban Masduki
Donggala yang merupakantempat terbuka yang biasa didatangi, dilalui dan dilihat orang banyak(umum), dimanaakibat perobuatan Terdakwa bersama saksi Rotlin dansaksi Alamsyahtersebut mengakibatkan saksi korban Masduki alias Dukimengalami lukaluka dan sakit, sebagaimana bukti surat Visum EtRepertum dari PUSKESMAS Tompe, Nomor.180/59383a/PKMT/X/2015tanggal 18 Juli 2015dan Nomor.180/59383b/PKMT/2015 tanggal 18Juli2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.
Unsur menyebabkan lukaluka:Menimbang bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut dengansaksi Rotlin dan saksi Alamsyah, saksi koroan Masduki alias Duki mengalamilukalukan sebagaimana hasil visum et revertum Nomor : 445/VER/2017,tanggal 2 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
16 — 7
LiciAndriani binti Rotlin, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Guru Honorer, tempattinggal di Desa Xxxxxxxx Kecamatan Xxxxxxxxxxx Kabupaten Morowal Utara, yangmasingmasing memberikan keterangan di bawah sumpahnya dalam persidangansehingga keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat formil suatu kesaksian,oleh karena itu keterangan kedua saksi tersebut dapat diterima untuk dipertimbangkanlebih lanjut;Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwadalam rumah tangganya antara