Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.Rovellino Permata Herlin Panggilan Ropel
2.Firdaus Pratama Putra Panggilan Daus
3 — 2
Menyatakan Terdakwa I ROVELLINO PERMATA HERLIN Panggilan ROPEL dan Terdakwa II FIRDAUS PRATAMA PUTRA Panggilan DAUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Untuk Melakukan Tanpa Hak menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
kotak rokok Surya Gudang garam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
Terdakwa:
1.Rovellino Permata Herlin Panggilan Ropel
2.Firdaus Pratama Putra Panggilan Daus
Terbanding/Terdakwa I : Rovellino Permata Herlin Panggilan Ropel
Terbanding/Terdakwa II : Firdaus Pratama Putra Panggilan Daus
27 — 11
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor. 6/Pid.Sus/2022/PN Kbr tanggal 22 Februari 2022;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Terdakwa I Rovellino Permata Herlin panggilan Ropel dan Terdakwa II Firdaus Pratama Putra panggilan
rokok Surya Gudang garam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Beat Street warna hitam tanpa plat nomor serta kunci kontak;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Rovellino
Terbanding/Terdakwa I : Rovellino Permata Herlin Panggilan Ropel
Terbanding/Terdakwa II : Firdaus Pratama Putra Panggilan Daus