Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN KOTOBARU Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Kbr
Tanggal 22 Februari 2022 —
Terdakwa:
1.Rovellino Permata Herlin Panggilan Ropel
2.Firdaus Pratama Putra Panggilan Daus
32
  • Menyatakan Terdakwa I ROVELLINO PERMATA HERLIN Panggilan ROPEL dan Terdakwa II FIRDAUS PRATAMA PUTRA Panggilan DAUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Untuk Melakukan Tanpa Hak menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
2.
kotak rokok Surya Gudang garam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Beat Street warna hitam tanpa plat nomor serta kunci kontak;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Rovellino

Terdakwa:
1.Rovellino Permata Herlin Panggilan Ropel
2.Firdaus Pratama Putra Panggilan Daus
Register : 24-03-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan PT PADANG Nomor 63/PID.SUS/2022/PT PDG
Tanggal 25 April 2022 —
Terbanding/Terdakwa I : Rovellino Permata Herlin Panggilan Ropel
Terbanding/Terdakwa II : Firdaus Pratama Putra Panggilan Daus
2711
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor. 6/Pid.Sus/2022/PN Kbr tanggal 22 Februari 2022;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Rovellino Permata Herlin panggilan Ropel dan Terdakwa II Firdaus Pratama Putra panggilan
    rokok Surya Gudang garam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru;

Dirampas untuk Negara;

- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Beat Street warna hitam tanpa plat nomor serta kunci kontak;

Dikembalikan kepada Terdakwa I Rovellino


Terbanding/Terdakwa I : Rovellino Permata Herlin Panggilan Ropel
Terbanding/Terdakwa II : Firdaus Pratama Putra Panggilan Daus