Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 197/Pid.B/2019/PN Bbu
Tanggal 17 Desember 2019 — ,MH
Terdakwa:
1.ALEX ISKANDAR Als ARI SAPUTRA Bin ROHIM
2.DEDE SLEMAN Als RIKI WIJAYA Bin ROYANSAH
610
  • Dede Sleman als Riki Wijaya Bin Royansah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusiasebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
    Dede Sleman als Riki Wijaya Bin Royansah, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah golok bergagang warna hitam;

    Dimusnahkan

    ,MH
    Terdakwa:
    1.ALEX ISKANDAR Als ARI SAPUTRA Bin ROHIM
    2.DEDE SLEMAN Als RIKI WIJAYA Bin ROYANSAH