Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 08-09-2017
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 78 / Pid.B / 2017 / PN Mbn
Tanggal 21 Agustus 2017 — JUNAIDI Alias KULUP Bin SAMAN
263
  • Sesampai diwarung saksi SARIPAN Bin SABAR memarkirkan sepeda motor di depan warung danlangsung masuk ke dalam warung dan meletakan kunci sepeda motor tersebut di atasgantungan di dinding warung di atas TV warung, tidak lama kemudian datanglahpelanggan warung yaitu saksi SUPIl Bin SUPENO(Alm) dan pada saat itu langsungduduk bersebelahan dengan terdakwa dan juga bersamaan saksi SARIPAN BinSABAR dan pelayan warung yaitu saksi ROYHATUN Bin PARNOTO, lama berselangsetelah terdakwa selesai memakan indomie
    RT 23 kelurahan teratai kecamatan muara buliankabupaten batang hari kemudian keesokan harinya pada hari sabtu tanggal 8April 2017 terdakwa kembali datang ke warung kopi milik saksi;Bahwa terdakwa datang seorang diri kemudian memesan minuman dan makanmie, dan saksi sedang beristirahat, kemudian terdakwa mengambil kunci sepedamotor honda revo milik saksi yang saksi gantungkan didinding dalam warungkemudian terdakwa melarikan sepeda motor saksi;Bahwa saat terdakwa datang, di warung saksi ada saksi Royhatun
    , terdakwa pergi dengandiamdiam;Bahwa sepeda motor tersebut di parkirkan disamping warung;Bahwa yang ada di warung tersebut adalah saksi, saksi SARIPAN Bin SABARdan saksi Royhatun;Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SARIPAN Bin SABAR mengalamikerugian kurang lebih sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);Bahwa saksi tidak ada memberikan ijin kepada terdakwa untuk membawasepeda motor milik saksi tersebut;Atas keterangan saksi di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;.
    Saksi ROYHATUN Binti PARNOTO, dibawah sumpah dipersidanganmenerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017 sekira pukul 13.00 WIB saksiSARIPAN Bin SABAR telah kehilangan sepeda motor yang berada di warungmilik saksi SARIPAN Bin SABAR di jalan baru RT 23 Kelurahan TerataiKecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari;Bahwa yang melarikan sepeda motor saksi SARIPAN Bin SABAR adalahTerdakwa;Bahwa sepeda motor saksi SARIPAN Bin SABAR jenis Honda Revo dengannomor
    , terdakwa pergi dengandiamdiam; Bahwa sepeda motor tersebut di parkirkan disamping warung; Bahwa yang ada di warung tersebut adalah saksi, saksi SARIPAN Bin SABARdan saksi Royhatun; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SARIPAN Bin SABAR mengalamikerugian kurang lebih sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); Bahwa saksi tidak ada memberikan ijin kepada terdakwa untuk membawasepeda motor milik saksi tersebut;Atas keterangan saksi di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang,
Register : 18-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PA Malili Nomor 268/Pdt.G/2019/PA.Mll
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2213
  • Hasan) terhadap Penggugat (Sulastri Binti Sukarna);
  • Menetapkan hak pemeliharaan (hadhanah) terhadap 2 (dua) anak bernamaAisyah Royhatun Nayra binti Abd Rachman, tempat tanggal lahir, Sorowako 2 Februari 2009 danRizkyna Zulva Zafira binti Abd Rachman, tempat tanggal lahir, Sorowako 21November 2012dibawahpemeliharan Penggugat;
  • Memerintahkan Penggugat untuk memberikan akses Tergugat untuk bertemu bersama dengan kedua anak Penggugat