Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2017 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 01-03-2019
Putusan PA TANGERANG Nomor 2450/Pdt.G/2017/PA.Tng
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7033
  • Rozelly Besila) setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggut Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    1. Muth berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
    2. Nafkah selama masa iddah sejumlah 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
    <