Ditemukan 1 data
70 — 33
Rozelly Besila) setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggut Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Muth berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
DALAM REKONVENSI