Ditemukan 1 data
5 — 4
Menetapkan nama Pemohon: RUKHAYANAH,S.Ag., yang tercatat dalam Akta Cerai, nomor: 0837/AC/2004/PA/Kab.Mlg, tanggal 29 Maret 2004, sebenarnya nama Pemohon adalah: RUKAYANAH, S.Ag.;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mencatat perubahan biodata tersebut dalam register perkara yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah);