Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2012 — Putus : 13-02-2012 — Upload : 25-03-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 6/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 13 Februari 2012 — RULYANUS ELFANSI ALIAS RIO
2310
  • Menyatakan Terdakwa RULYANUS ELFANSI als RIO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RULYANUS ELFANSI als RIO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
    RULYANUS ELFANSI ALIAS RIO
    PUTUSANNomor: 06/Pid.B/201 2/PN.Rut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalamperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : Rulyanus Elfansi als RioTempat Lahir : Golo CawarUmur/Tanggal Lahir: 16 tahun/11Nopember 1995Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Lawiri, Desa Golo Lero, Kec.Poco
    Menyatakan terdakwa Rulyanus Elfansi alias Rio telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencuriandengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 363ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rulyanus Elfansi alias Riodengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara ;3.
    Rp.1.000.000, (satu juta rupiah), saksi FRANSISKUS SALES PARUS mengalamikerugian sekitar+ Rp.1.670.000, (satu juta eman ratus tujuh puluh riburupiah), sedangkan saksi FINSENSIUS LUSAN mengalami kerugian sekitar+Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya lebih dariRp. 250, ( dua ratus lima puluh rupiah).Perbuatan Terdakwa RULYANUS ELFANSI alias RIO diatur dan diancampidana dalam 363 ayat (1) keke4 dan ke 5 KUHP Jo.
    oleh terdakwa RULYANUS ELFANSI aliasRIO bersama dengan temannya saudara ANDRIANUS TONO; untuk mengambil2 (dua) buah speaker aktif dari dalam bemo METROPOLIS milik saksi17FINSENSIUS LUSAN dengan cara memutuskan kabelkabel yang terhubungdengan power tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari pemiliknya FINSENSIUSLUSAN, dilakuan oleh terdakwa RULYANUS ELFANSI alias RIO bersama dengantemannya saudara ANDRIANUS TONO;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas, Hakimberpendapat unsur ad.4
    Menyatakan Terdakwa RULYANUS ELFANSI als RIO, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganPemberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RULYANUS ELFANSI als RIO olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 20-02-2012 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 19-04-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 41/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 19 Maret 2012 — ADRIANUS TONO
388
  • Rulyanus Elfansi sempat memberitahukankepada terdakwa bahwa Rulyanus Elfansi tidak bisa membuka speakeryang ada di dalam mobil tersebut, mendengar itu terdakwa langsungmasuk ke dalam mobil bersama dengan Rulyanus Elfansi lalu terdakwamelepaskan 1 buah speaker dari pangkuannya/salon dengan membukabautnya dengan menggunakan obeng, setelah itu barangbarangberupa kaca spion dan boneka hias Rulyanus Elfansi sembunyikan di4kebun di dekat rumah saksi Fransiskus Sales Parus, sedangkanspeakernya dibawah ke
    Manggarai, Rulyanus Elfansi melihat ada sebuahkendaraan bemo angkita kota bernama Metropolis milik dari saksiFinsensius Lusan sedang parkir di depan rumah saksi di Pau, pada saatitu lampu listrik sedang padam atau tidak menyala sehingga situasi disekitarnya sangat gelap, memanfaatkan situasi para terdakwamembagi tugas yakni Rulyanus Elfansi langsung masuk ke dalamkendaraan tersebut dengan dengan membuka pintu samping dengancara mendorongnya, kemudian Rulyanus Elgansi masuk ke dalambemo Metropolis
    Manggarai;Bahwa, terdakwa dengan saksi Rulyanus Elfansipernah mengambil 2 buah speaker aktif dari dalamangkot Metropolis di Pau Kel. Pau Kec. Pau Kab.Manggarai;Bahwa, terdakwa dengan saksi Rulyanus Elfansipernah mengambil power dalam angkot di TebingTinggi Kel. Pau Kec. Langke Rembong Kab.
    Rulyanus Elfansi sempatmemberitahukan kepada terdakwa bahwa Rulyanus Elfansi tidakbisa membuka speaker yang ada di dalam mobil tersebut,mendengar itu terdakwa langsung masuk ke dalam mobil bersamadengan Rulyanus Elfansi lalu terdakwa melepaskan 1 buah speaker11dari pangkuannya/salon dengan membuka bautnya denganmenggunakan obeng, setelah itu barangbarang berupa kaca spiondan boneka hias Rulyanus Elfansi sembunyikan di kebun di dekatrumah saksi Fransiskus Sales Parus, sedangkan speakernya dibawahke