Ditemukan 1 data
68 — 0
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu EBEN RUMANDITO LUMBANTORUAN, Prada NRP 310200757200501, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq. TNI-AD.3.
Eben Rumandito Lumbantoruan yang sudah digunakan saat mengecek urine di Madenpom I/5. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : - 2 (dua) lembar Surat dari BNN RI Deliserdang Nomor DS12EI/IX/2023/Laboratorium Daerah Deliserdang-Medan tanggal 07 September 2023 an. Eben Rumandito Lumbantoruan, dengan menyatakan Urine Mengandung Narkotika. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5.
EBEN RUMANDITO LUMBANTORUAN, Prada NRP 310200757200501.