Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 31-K/PM.I-02/AD/II/2024
Tanggal 20 Mei 2024 — EBEN RUMANDITO LUMBANTORUAN, Prada NRP 310200757200501.
680
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu EBEN RUMANDITO LUMBANTORUAN, Prada NRP 310200757200501, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq. TNI-AD.3.
    Eben Rumandito Lumbantoruan yang sudah digunakan saat mengecek urine di Madenpom I/5. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : - 2 (dua) lembar Surat dari BNN RI Deliserdang Nomor DS12EI/IX/2023/Laboratorium Daerah Deliserdang-Medan tanggal 07 September 2023 an. Eben Rumandito Lumbantoruan, dengan menyatakan Urine Mengandung Narkotika. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5.
    EBEN RUMANDITO LUMBANTORUAN, Prada NRP 310200757200501.