Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 131/Pid.B/2018/PN Pbr
Tanggal 3 Mei 2018 — Penuntut Umum:
HASNAH, DH, SH
Terdakwa:
DEWI RUMBAINA MEGAWATI Binti MAHIZAR
7262
    1. Menyatakan Terdakwa DEWI RUMBAINA MEGAWATI Binti MAHIZAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    HASNAH, DH, SH
    Terdakwa:
    DEWI RUMBAINA MEGAWATI Binti MAHIZAR