Ditemukan 1 data
CHAIRUL UMAM
27 — 23
1994 anak ke satu laki-laki dari suami istri bernama Abdul Kahar dan Insiati;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Bondowoso kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran atas nama : Chairul Uman tertanggal 4 Juli 1994 No. 606/ 1994 untuk merubah nama kedua orang tua Pemohon yang semula tertulis Hanan dan Runainiah