Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RENI RUNDIANTORO
17 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa RENI RUNDIANTORO yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan agar barang bukti berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Reni Rundiantoro; Dikembalikan kepada Terdakwa Reni Rundiantoro;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
RENI RUNDIANTORO