Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 376/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 September 2022 — Pemohon:
Runitem
2311
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama RUNITEM menjadi nama ANI SUHETI;
3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Penggantian nama kecil Pemohon tersebut dengan cara membuat catatan Pinggir pada petikan Akta Kelahiran No: 311-LT-15082022-0055 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
4.
Pemohon:
Runitem