Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN KANDANGAN Nomor 22/Pdt.P/2024/PN Kgn
Tanggal 27 Mei 2024 — Pemohon:
MUHAMMAD RUSDI
147
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1-1481-IS-2008 atas nama Muhammad Rusdi tanggal 30 Juni 2008, yang semula tertulis Muhammad Rusdi diubah/diperbaiki menjadi Rusdiannor;
    3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 110.000,- (seratus