Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PN Paringin Nomor 21/Pdt.P/2020/PN Prn
Tanggal 4 Maret 2020 — Pemohon:
1.Rusmayansyah
2.Agustina
220167
  • :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Menetapkan sah secara hukum perbaikan nama Anak Para Pemohon dan menambah nama Ayah dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6311-LU-04092019-0003 tanggal 4 September 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan dari semula tercantum bernama NABILLA ARIYA ZAHWA diperbaiki menjadi NABILLA ARSIYA ZAHWA dan nama Ayah menjadi RUSMAYANSYAH
    Pemohon:
    1.Rusmayansyah
    2.Agustina
    PENETAPANNomor 21 / Pdt.P / 2020 / PN PrnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Paringin yang mengadili perkara Perdata Permohonanpada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara Permohonan yang diajukan oleh :RUSMAYANSYAH, Lahir di Sungai Batung, tanggal lahir 28 Oktober 1988,umur 31 tahun, jenis kelamin Lakilaki, Alamat JalanTemanggung Jalil Desa Galumbang RT.02 KecamatanParingin Selatan Kabupaten Balangan, Agama Islam,Pekerjaan
    Untuk memperbaiki nama Anak yang bernama NABILLA ARIYA ZAHWA danmemberi Binti Ayah yang bernama RUSMAYANSYAH tersebut harusdiperlukan adanya suatu Penetapan Pengadilan Negeri, maka Para Pemohonsangat membutuhkan penetapan tersebut untuk kepentingan Para Pemohon.Selain itu, penetapan tersebut salah satu syarat untuk mengurus perbaikannama dan penambahan binti Ayah yang ada dalam kutipan Akta Kelahiran diKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balangan..
    , diberi tandaP1;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kalimantan Selatan KabupatenBalangan NIK 6311015708920001 atas nama AGUSTINA, diberi tanda P2;Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 6311072812110001 tanggal 3 September2019 atas nama Kepala Keluarga RUSMAYANSYAH yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, diberitanda P3;Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 14/14/1/2010 tanggal 10 Desember 2009atas nama RUSMAYANSYAH dan AGUSTINA, yang dikeluarkan oleh PegawaiPencatat
    di Kantor Urusan Agama KUAKecamatan Paringin, sehingga pada saat terbit Kutipan Akta Kelahiran anakPara Pemohon hanya mencantumkan nama ibu saja ;Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pertama Para Permohon AHMADHINDRA RIFANI sudah mencantumkan nama ayah RUSMAYANSYAH dannama ibu AGUSTINA;Bahwa Tidak ada yang merasa keberatan atas perbaikan nama anak danPenambahan nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohontersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakanbenar
    Menetapkan sah secara hukum perbaikan nama Anak Para Pemohon danmenambah nama Ayah dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohonsebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6311LU040920190003 tanggal 4 September 2019 yang dikeluarkan oleh PejabatPencatatan Sipil Kabupaten Balangan dari semula tercantum bernamaNABILLA ARIYA ZAHWA diperbaiki menjadi NABILLA ARSIYA ZAHWA dannama Ayah menjadi RUSMAYANSYAH;3.