Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PA TENGGARONG Nomor 998/Pdt.G/2021/PA.Tgr
Tanggal 4 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • Rusmulyana binti Masbak);
  • Membebankan kepadaNegara melalui DIPA Pengadilan Agama Tenggarong tahun 2021untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 460.000,00 ( empat ratus enam puluh ribu rupiah);