Ditemukan 1 data
MASDAR MS
39 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 1199/U/KOTIM/2008 yang semula tertulis Juwita Suci Rusnaini diperbaiki menjadi Juwita Suci Rusnaidar;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pembetulan Nama Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat