Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 123/Pdt.P/2020/PN Spt
Tanggal 27 Februari 2020 — Pemohon:
MASDAR MS
394
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 1199/U/KOTIM/2008 yang semula tertulis Juwita Suci Rusnaini diperbaiki menjadi Juwita Suci Rusnaidar;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pembetulan Nama Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat