Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 243/Pid.Sus/2015/PNKbm
Tanggal 10 Nopember 2015 — SLAMET Bin MUJIONO
473
  • SLAMETDikembalikan kepada terdakwa SLAMET bin MUJIONO 1 (satu) sepeda kayuh dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi KUAT RUSTIARSO bin HADI SLAMET6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    SLAMETDikembalikan kepada terdakwa SLAMET bin MUJIONOe 1 (satu) sepeda kayuh dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksiKUAT RUSTIARSO bin HADI SLAMET4.
    KUAT RUSTIARSO Bin HADI SLAMET, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa ada kejadian yaitu Bapak saksi yang bernama Slamet telah mengalamikecelakaan dengan kendaraan mobil sehingga meninggal dunia karena terpentalmasuk kejurang ;Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 kurang lebih sekitarpukul 06.30 wib dijalan raya Kebumen Banyumas termasuk Desa KretekKecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen antara Kendaraan Nopol.
    berupa (satu) unit Kbm No.Pol.D7598ANdan (satu) lembar STNK Kbm No.Pol.D7598AN yang telah disita dari terdakwa, dankepemilikannya diakui adalah milik Muhamad Zahlul Als Ade, maka dikembalikankepada pemiliknya melalui terdakwa sedangkan 1 (satu) lembar SIM A Umuman.SLAMET Bin MUJIONO yang telah disita dari terdakwa maka dikembalikan kepadaterdakwa serta 1 (satu) unit sepeda kayuh karena kepemilikannya diakui adalah milikkorban HADI SLAMET, maka dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksiKUAT RUSTIARSO
    SLAMETDikembalikan kepada terdakwa SLAMET bin MUJIONOe 1 (satu) sepeda kayuh dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksiKUAT RUSTIARSO bin HADI SLAMET6.