Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 617/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
BANGGA ANDIKA HUTABARAT, SH
Terdakwa:
LAODE NAZRUL S.ILHAM Alias ARUL
5918
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Laode Nazrul S.Ilham Alias Arul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 2 (dua) nuah tabung gas ukuran 5,5 Kg berwarna pink;
  • Dikembalikan kepada Kepada saksi Waode Nuraini;

    1. 1 (satu) pasang sendal berwarna hitam merk fashion;

    Dikembalikan kepada terdakwa Laode Nazrul S.Ilham Alias Arul;

    1. Membebankan kepada terdakwa membayar
      Penuntut Umum:
      BANGGA ANDIKA HUTABARAT, SH
      Terdakwa:
      LAODE NAZRUL S.ILHAM Alias ARUL
      Menyatakan Terdakwa LAODE NAZRUL S.ILHAM Alias ARUL telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidanaPencurian dengan Pemberatansebagaimana tercantum dalamDakwaan Primair Pasal 363 Ayat 1 Ke3 KUHP, pada dakwaanSubsidiaritas2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LAODE NAZRUL S.ILHAM AliasARUL dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Bulan, dikurangimasa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintahagar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.3.
      Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,(Dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primatr: Bahwa Terdakwa LAODE NAZRUL S.ILHAM Alias ARUL pada hari Minggutanggal 01 Juli 2021 sekitar Pukul 02.30 Wita, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain sekitar Bulan Juli tahun 2021, bertempat di Lorong
      Setelah itu terdakwa membawa barangbarang tersebut keluar melalui jendela yang tidak terkuncli; Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi WAODE NURAENImengalami kerugian materiil sebesar Rp.5.495.000, (Lima Juta EmpatRatus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) Perbuatan Terdakwa LAODE NAZRUL S.ILHAM Alias ARUL sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke3 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Subsidiatr: Bahwa Terdakwa LAODE NAZRUL S.ILHAM Alias ARUL pada hari Minggutanggal 01 Juli 2021 sekitar
      Setelah itu terdakwa membawa barangbarang tersebut keluar melalui jendela yang tidak terkuncli;Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi WAODE NURAENImengalami kerugian materiil sebesar Rp.5.495.000, (Lima Juta EmpatRatus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)Perbuatan Terdakwa LAODE NAZRUL S.ILHAM Alias ARUL sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab UndangUndang HukumPidana;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.Waode Nuraeni
Register : 08-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 717/Pid.Sus/2019/PN Bpp
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SORAYA, SH
Terdakwa:
S.ILHAM LINTHIN anak dari alm EDY LINTHIN
410
  • Penuntut Umum:
    SORAYA, SH
    Terdakwa:
    S.ILHAM LINTHIN anak dari alm EDY LINTHIN