Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-03-2010 — Upload : 25-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05 PK/MIL/2010
Tanggal 23 Maret 2010 — RUSYDI USMAN, S.Sos.SE
5331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUSYDI USMAN, S.Sos.SE
    PUTUSANNo. 05 PK/MIL/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer dalam tingkat PeninjauanKembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkaraTerpidanaNama : RUSYDI USMAN, S.Sos.SE. ;pangkat / Nrp. : Kolonel Cku / 28724 ;jabatan : Pamen Kodam / BB ;Kesatuan : Kodam !
    di Medan.Membaca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.55 K/MIL/2008 tanggal 01 Agustus 2008 yang amar lengkapnyasebagai berikutMengabulkan permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Terdakwa : RUSYDI USMAN, S.Sos.SE., Kolonel CkuNrp.28724 tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Militer Utama JakartaNo. PUT/01 K/PMU/BDG/AD/IV/2007 tanggal 26 April 2007 yangmengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan No.PUT/10 K/AD/PMTI/VI/2006 tanggal 16 Juni 2006 ;Hal. 7 dari 27 hal. Put.
    No. 05PK/MIL/2010MENGADILI SENDIRIMenyatakan Terdakwa RUSYDI USMAN, S.Sos.SE., KolonelCku Nrp. 28724 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : PENGGELAPAN ;Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 8(delapan) bulan.Menetapkan masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ; Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.Menetapkan barang bukti berupa :Surat surat:2 (dua) lembar foto