Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 01-04-2022
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 9/Pid.B/LH/2022/PN Mtw
Tanggal 29 Maret 2022 — Penuntut Umum:
MARINA TRESYA AYU MEIFANY,SH
Terdakwa:
1.ATAK SAMBA Alias ATAK Bin BAGUR
2.MURNIA Alias NIA Bin BAGUR
5824
  • penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
    • 1 (satu) buah mesin dongfeng merk DPK type S11115