Ditemukan 1 data
MARINA TRESYA AYU MEIFANY,SH
Terdakwa:
1.ATAK SAMBA Alias ATAK Bin BAGUR
2.MURNIA Alias NIA Bin BAGUR
58 — 24
penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah mesin dongfeng merk DPK type S11115