Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN MANNA Nomor 21/Pid.Sus/2024/PN Mna
Tanggal 6 Mei 2024 — Penuntut Umum:
3.INDAH BUDI YANTI, S.H
4.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
5.DIAN FEBIANTI, S.H
Terdakwa:
DIDI BIN SA.ALMAN
2112
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Didi Bin Sa.Alman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    3.INDAH BUDI YANTI, S.H
    4.NANDI RIZQI SYAHPUTRA, S.H
    5.DIAN FEBIANTI, S.H
    Terdakwa:
    DIDI BIN SA.ALMAN