Ditemukan 1 data
SINTHIA SABANDAR
32 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan orang yang bernama Teng Sinthia Sabandar dengan orang yang bernama Sinthia Sabandar adalah orang yang sama;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini sebesar Rp.150.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).