Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN AMBON Nomor 59/Pdt.P/2021/PN Amb
Tanggal 26 April 2021 — Pemohon:
SINTHIA SABANDAR
329
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan orang yang bernama Teng Sinthia Sabandar dengan orang yang bernama Sinthia Sabandar adalah orang yang sama;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini sebesar Rp.150.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).