Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1104/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 17 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MAILA R. MAHARANI, SH
Terdakwa:
1.M. TUBAGUS SETIAWAN alias GONDRONG
2.BAYU SEPTIAN alias JANGKUNG
967
  • penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (Satu) buath box Samsung Tab 7
    2. 1 (satu) buah box CCTV Wireless Iot Smart Home Camera Indihome

    Dikembalikan kepada Saksi SABARRINA