Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN PADANG Nomor 261/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Tanggal 8 Juni 2015 — Bonar Ventura Sabeilai Pgl Bonar
3218
  • Menyatakan Terdakwa Bonar Ventura Sabeilai Pgl Bonar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tndak Pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan mati sebagaimana dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum;2.
    Bonar Ventura Sabeilai Pgl Bonar
    Menyatakan Terdakwa Bonar Ventura Sabeilai Pgl Bonar terbuktibersalah melakukan Tindak Pidana Perlindugan Anak yaitu orang TuaMelakukan Kekerasan terhadap anaknya yang mengakibatkan anaknyaluka berat dan mati sebagaimana dalam dakwaan KESATU Tahun2014 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak.2.
    Menjatuhakan Pidana Terhadap Terdakwa Bonar Ventura Sabeilai PglBonar dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan , dan denda sebanyak Rp 10.000.000,(sepuluh Juta Rupiah), subdair 5 (lima) bulan kurungan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    Jonedi, DokterPemerintah di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, KESIMPULANPEMERIKSAAN : Kepala, wajah, leher, badan, tangan, kaki, kulit terkelupasdan warna kulit putih (pucat) disebabkan oleh api.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) danayat (4) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa BONAR VENTURA SABEILAI Pg!
    Saksi Saverius Sabeilai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara Tindak PidanaKekerasan Terhadap Anak. Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekirapukul 17.00 Wib bertempat di teras rumah terdakwa Dusun SirisurakDesa Saibi Samukop Kecamata Siberut Tengah Kabupaten KepulauanMentawai.
    Menyatakan Terdakwa Bonar Ventura Sabeilai Pgl Bonar tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tndak Pidanakekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan matisebagaimana dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum;2.