Ditemukan 1 data
89 — 14
Abidin (sdr. perempuan);
3. Menetapkan secara hukum harta warisan almarhumah Eti Maryati adalah :
3.1 Sebidang tanah sawah terletak di blok Sabelen Desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya seluas + 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi - yang merupakan bagian dari tanah sawah seluas 13.231 M2, masih tertulis atas nama Hj.
Robiah;
Sebelah Timur : Jalan Desa dan Tanah sawah milik Iyas;
Sebelah Selatan : Jalan Desa Sabelen;
r. Sebelah Barat : Tanah sawah Hj.
Bangunan tersebut berupa kamar kos-kosan sebanyak 7 kamar;
. 3.10 Setengah bagian dari sebidang tanah sawah terletak di blok Sabelen Desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya seluas + 1.540 M2 (yang merupakan bagian dari tanah sawah seluas 13231 M2, masih tertulis atas nama Hj.
Robiah;
. Sebelah Selatan : Jalan Desa Sabelen;
. Sebelah Barat : Tanah sawah Hj.
Robiah;
. 3.11 Setengah bagian dari sisa uang gadai tanah sawah Tergugat di blok Sabelen Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 11.000.000,-;
3.12 Setengah bagian dari Kendaraan roda empat berupa sedan Merk BMW tahun 1992 warna hitam dengan nomor polisi B 13 FW;
3.13 Setengah bagian dari Kendaraan roda dua Merk Suzuki Tornado tahun 1996 warna hitam;<