Ditemukan 1 data
1.Apriady Miradian, SH.
2.Iwan Budi Susilo,SH
Terdakwa:
Saberiansyah Bin Suriani
28 — 4
- Menyatakan Terdakwa Saberiansyah Bin Suriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan