Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2008 — Putus : 10-09-2008 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 306 / PID.B / 2008 / PN SMP
Tanggal 10 September 2008 —
201
  • PENIPUAN ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ( ) bulan ; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar barang bukti berupa :- sepasang anting emas model kembang-kembang seberat 1,100 gram 22 karat ;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SAHRANI ;- satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 ;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SABISU
    Menyatakan terdakwa SARIMIN bin MUHNI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaanmelanggar pasal 378 KUHP;2 Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa SARIMIN bin MUHNI dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3 Menyatakan barang bukti berupa ;e sepasang anting emas model kembangkembang seberat 1,100 gram 22karat ;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SAHRANI ;e satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 ;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SABISU
    yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menyatakan dalam menghadapiperkara ini tidak perlu didampingi Penasehat Hukum dan ia sendiri yang akanmenghadapinya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa SARIMIN bin MUHNI pada hari Sabtu tanggal 21 Juni2008 sekitar pukul 08.30 wib atau setidaktidaknya pada waktu lainnya yang masihtermasuk dalam bulan Juni 2008 bertempat di rumah saksi SABISU
    tiga juta rupiah) denagn syarat sebelumnya saksi korban membayar uangAdministrasi kepada terdakwa sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)sampai dengan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila tidak ada uang makasaksi korban bisa membayar dengan perhiasan emas ;Bahwa dengan perkataan dan tipu muslihat terdakwa maka saksi korbanmenjadi percaya sehingga saksi SAHRINA menyerahkan perhiasan emas modelkembangkembang sebanyak 1.100 gram, 22 karat kepada terdakwa sedangkan saksikorban SABISU
    Pak ONO menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh riburupiah) dengan harapan saksi krban SAHRINA maupun saksi korban SABISU PakONO menyerahkan perhiasan emas dan uang tersebut mendapatkan bantuan dana daripemerintah, akan tetapi setelah para saksi korban menyerahkan perhiasan emasmaupun uang bantuan dana pemerintah yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut tidakpernah ada, sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polsek Batangbatang untukdiproses lebih lanjut ;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana
    diatur dan diancam pidanamelanggar pasal 378 KUHP ;Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut,terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak akan mengajukan suatu eksepsiatasnya ;Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa yang menyatakan tidakkeberatan di persidangan telah dibacakan keterangan dua orang saksi yang telahdipanggil dengan patut tetapi tidak bisa datang yang pada pokoknya sebagai berikut ; Saksi SABISU als PAK ONOe bahwa saksi adalah korban perbuatan terdakwa