Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 29-10-2021
Putusan PN IDI Nomor 244/Pid.B/2019/PN Idi
Tanggal 6 Februari 2020 — Penuntut Umum:
WAHYUDI, SH
Terdakwa:
2.AGUS ARIGA PUTRA BIN MADA'IM
3.SABUDINSYAH BIN MADA'IM
293
  • Mengadili :

    1. Menyatakan terdakwa Agus Ariga Putra Bin Madaim dan terdakwa Sabudinsyah Bin Madaim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Ariga Putra Bin Madaim dan terdakwa Sabudinsyah Bin Madaim dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun
    3. Menetapkan

Dikembalikan kepada terdakwa Sabudinsyah Bin Madaim.

Penuntut Umum:
WAHYUDI, SH
Terdakwa:
2.AGUS ARIGA PUTRA BIN MADA'IM
3.SABUDINSYAH BIN MADA'IM