Ditemukan 1 data
Desi Septina Wati,SH
Terdakwa:
KINJUN Anak SADIMAT
22 — 11
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa KINJUN Anak SADIMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila