Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 83/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 21 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Desi Septina Wati,SH
Terdakwa:
KINJUN Anak SADIMAT
2211
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa KINJUN Anak SADIMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila