Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 300/Pdt.P/2018/PN Dps
Tanggal 17 Mei 2018 — Pemohon:
1.Wahyu Sadiska
2.Ni Made Dewik Asmiati
229
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah perkawinan yang kedua antara Pemohon Wahyu Sadiska dengan Pemohon Ni Made Dewik Asmiati yang telah dilangsungkan menurut Agama Hindu yang dipuput oleh Ida Bagus Kt Griya dari Griya Dangin Singakerta Ubud Gianyar pada tanggal 8 Desember 2017 di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur sebagaimana Surat Keterangan Kawin / Nikah yang
    dikeluarkan oleh Bendesa Adat / Kelian Adat Kesiman ;
  • Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan pengesahan perkawinan kedua Pemohon Wahyu Sadiska dengan Pemohon Ni Made Dewik Asmiati kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan/didaftarkan ke dalam akta/daftar/register yang diperuntukkan untuk itu tentang perkawinan kedua antara Pemohon Wahyu Sadiska dengan Pemohon Ni Made Dewik Asmiati;
    1. Membebankan
      Pemohon:
      1.Wahyu Sadiska
      2.Ni Made Dewik Asmiati
      ASMIATI, dan dari perkenalan tersebut timbul benihbenih cinta ;Bahwa keinginan Pemohon WAHYU SADISKA untuk menikah lagidengan NI MADE DEWIK ASMIATI yang Pemohon kemukakan kepada NIWAYAN SRI WATI telah Pemohon WAHYU SADISKA sampaikan kepadaistri Pemohon yang bernama NI WAYAN SRI WATI dan istri Pemohon yangbernama NI WAYAN SRI WATI telah memberikan ijin kawin kepadaPemohon WAHYU SADISKA untuk kedua kalinya, sesuai dengan SuratPernyataan dari istri pertama Pemohon NI WAYAN SRI WATI, tertanggal 6Desember
      Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ni Made Dewik Asmiati danWahyu Sadiska, diberi tanda P1;2. Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 5171021411060024 atas nama KepalaKeluarga Wahyu Sadiska yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil KotaDenpasar, diberi tanda P2 ;3. Foto copy Surat Keterangan Pengumuman Nomor : 514/09.Peng/XII/2017tanggal 8 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Bendesa Adat ( P4 UmatHindu) Kesiman, Kelurahan Kesiman Kertalangu, diberi tanda P3 ;4.
      tetapi memberikan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai tanggal 11 Mei 2018 yang isinya tidak mencabutketerangan yang sudah diberikan di persidangan sebelumnya yaitu memberi ijinkepada suaminya yang bernama Wahyu Sadiska untuk berpoligami dan suratpernyataan ini dibuat tanda ada paksaan dari manapun juga ;Menimbang, bahwa di persidangan, Pemohon Wahyu Sadiska dansaksisaksi yang hadir di persidangan juga membenarkan bahwa istri PertamaPemohon Wahyu Sadiska yang bernama Ni Wayan
      Sri Wati sudah pernah hadirdi persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan memberikan keteranganmengenai persetujuannya atas pernikahan Pemohon Wahyu Sadiska dengan NiMade Dewik Asmiati, akan tetapi kKemudian permohonan yang diajukan olehPemohon Wahyu Sadiska tersebut dicabut karena seharusnya yangmengajukan permohonan bukan hanya Pemohon Wahyu Sadiska sendiri tetapiberdua dengan istri kedua Pemohon yang bernama Ni Made Dewik Asmiati ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini, maka
      ; Bahwa Pemohon Wahyu Sadiska sudah mempunyai istri yang bernamaNi Wayan Sri Wati dan mereka mempunyai 3 (tiga) orang anak bernama:Putu Danan Jaya, lakilaki, umur 23 tahun, Kadek Arista Dewi,perempuan, umur 20 tahun dan Komang Ayu Tri Santi, perempuan, umur14 tahun; Bahwa istri pertama Pemohon Wahyu Sadiska yang bernama Ni WayanSri Wati, tidak keberatan saat Pemohon Wahyu Sadiska menikah denganPemohon Ni Made Dewik Asmiati ; Bahwa sebelum dilangsungkan pernikahan Para Pemohon sudahdiumumkan di Desa