Ditemukan 1 data
43 — 6
Memberi izin kepada Pemohon (Andri Mardiana bin Suandi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Saelawiyah Rahmah binti Saepul Imron) di muka sidang Pengadilan Agama Kuningan;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon yaitu:- Mutah berupa uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.406.000,-(empat ratus enam ribu rupiah);