Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ARYA PRATAMA WIDIYATMAKA Bin ARIEF SAFARIFA
46 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARYA PRATAMA WIDIYATMAKA Bin ARIEF SAFARIFA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2
Terdakwa:
ARYA PRATAMA WIDIYATMAKA Bin ARIEF SAFARIFA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Dwi Endah Susilowati, S.H.
48 — 58
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ARYA PRATAMA WIDIYATMAKA Bin ARIEF SAFARIFA;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 135/Pid.Sus/2023/PN Unr tanggal 17 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ARYA PRATAMA WIDIYATMAKA Bin ARIEF SAFARIFA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Dwi Endah Susilowati, S.H.