Ditemukan 1 data
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak kandung Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Cahya Dwi Handoyo Bin Handoyo untuk menikah dengan seorang perempuan yang merupakan anak kandung Pemohon III dan Pemohon IV bernama Ajeng Saffrilis Binti Siswoyo;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 235.000,00 ( dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)