Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN BONTANG Nomor 3/Pdt.P/2022/PN Bon
Tanggal 15 Februari 2022 — Pemohon:
SAFRIN
5515
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6474-LU-11072019-0005 tertanggal 17 Juli 2019 atas nama HARISHA RAMADHANI, lahir di Bontang pada tanggal 31 Mei 2019, anak perempuan dari ayah dan ibu bernama SAFFRIN dan SYATRIAH diganti menjadi atas nama KAYYISAH HANISAH lahir di Bontang
    pada tanggal 31 Mei 2019, anak perempuan dari ayah dan ibu bernama SAFFRIN dan SYATRIAH ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari sejak menerima salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bontang agar Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bontang dapat mencatat sebagaimana mestinya;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama anakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6474LU110720190005tertanggal 17 Juli 2019 atas nama HARISHA RAMADHANI, lahir di Bontangpada tanggal 31 Mei 2019, anak perempuan dari ayah dan ibu bernamaSAFFRIN dan SYATRIAH diganti menjadi atas nama KAYYISAH HANISAHlahir di Bontang pada tanggal 31 Mei 2019, anak perempuan dari ayah danibu bernama SAFFRIN dan SYATRIAH ;3.
Register : 21-06-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 27-09-2023
Putusan PA SITUBONDO Nomor 964/Pdt.G/2023/PA.SIT
Tanggal 27 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1614
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama LESTIA ANARISA SAFFRIN, tempat tanggal lahir Situbondo, 04 Januari 2023 kepada Penggugat perbulan sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak dewasa (21 tahun) atau telah kawin dengan kenaikan 10 % pertahun;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.554.00,00 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu