Ditemukan 1 data
5 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama SAFIQOTUN NIHAYAH Binti HAMSUN (Alm) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama AMIR FIQIH Bin ACHMAD MUKIF;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);