Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2014 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 52/Pid.B/2014/PN.Bkn
Tanggal 23 April 2014 — MATSAH BERUH Bin SABIRIN Als IIN
258
  • PolBM 5001 JB;Pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 sekira pukul 06.30 Wib saat saksikorban membuka pintu belakang rumah / gudang belakang saksi korban tidak menemukanlagi 2 (dua) unit sepeda motor dengan Merk Yamaha Vixion warna Hitam No.Pol BM 6227JE, No.Rangka : MH33C10028K108358, No.Mesin : 3C1109158 dan Merk Yamaha MIOWarna Hitam, No.Pol BM 5001 JB, No.Rangka MH328D0028K102057 ,No.Mesin :28D102360 dan saksi Nurefni Safitrianis Alias Efni Bintt M.Yunus juga menemukankondisi pintu besi belakang
    Saksi Nurefni Safitrianis Als Efni Binti M.Yunus : Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidikan dan keterangan yangdiberikan adalah benar; Bahwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 17 September2013 sekira pukul 06.30 wib di Jalan Sekolah Rt 03 Rw 03 Desa Kubang Jaya Kec.Siak Hulu Kab. Kampar. Bahwa benar yang menjadi korban adaiah sdr.Rino (Suami saksi), dan yang menjadipelakunya saksi tidak mengetahui siapa orangnya.
    Pol BM 5001 JB; Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 sekira pukul 06.30 Wib saat saksikorban membuka pintu belakang rumah / gudang belakang saksi korban tidakmenemukan lagi 2 (dua) unit sepeda motor dengan Merk Yamaha Vixion warna HitamNo.Pol BM 6227 JE, No.Rangka : MH33C10028K 108358, No.Mesin : 3C1109158 danMerk Yamaha MIO Warna Hitam, No.Pol BM 5001 JB, No.RangkaMH328D0028K 102057 ,No.Mesin : 28D102360 dan saksi Nurefni Safitrianis Alias EfniBinti M.Yunus juga menemukan kondisi pintu
    Selanjutnya saksi korban bersamadengan saksi Nurefni Safitrianis melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Bahwa sekitar bulan September 2013 terdakwa menjual (satu) unit Sepeda Motar MerkYamaha Vixion warna Hitam No.Pol BM 6227 JE milik saksi korban kepada saksiMamang Alias Adang yang berada di Barak PT. Johanes Desa Pangkalan SerikKecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dengan harga Rp. 2.600.000,00 (dua jutaenam ratus ribu rupiah).
    Selanjutnya saksi korban bersama dengansaksi Nurefni Safitrianis melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur yang sama sekali atau sebagiantermasuk kepunyaan orang lain yakni, menunjuk kepada kepemilikan benda yang diambiltersebut. Benda yang diambil tersebut, keseluruhan ataupun sebagiannya haruslah milikorang lain.