Ditemukan 2 data
PARTIAH
44 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perubahan nama anak Pemohon yang semula SLAMET SAFRIANTO sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3302-LU-21092015-0059 tanggal 21 September 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas menjadi HAMIZAN AYASHI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
Terbanding/Terdakwa : SAFRIANTO alias RIAN
88 — 9
MENGADILI:
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 525/Pid.B/2022/PN Jap tanggal 15 Desember 2022;
M E N G A D I L IS E N D I R I:
- Menyatakan terdakwa SAFRIANTO alias RIAN tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana;