Ditemukan 5 data
26 — 8
Menyatakan Terdakwa SAFRIYUS SIREGAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFRIYUS SIREGAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda terdebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
- SAFRIYUS SIREGAR
Tanjungbalai Nomor 508/Pid.Sus /2015/PNTjb tanggal 21 Oktober 2015 tentang penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 508/Pid.Sus/2015/PNTjb tanggal21 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa SAFRIYUS
SIREGAR telah terbuktisecara sah dan menyakinkan "Melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu musilihat,melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anakuntuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat(1) Undangundang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan JaksaPenuntut Umum ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAFRIYUS
perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon hukuman yang seringanringannya karena menyesal danberjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutan semula, dan terakhir pula Terdakwa secaralisan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa SAFRIYUS
Sitorus untukdiantarkan pulang ke rumahnya, di perjalanan terdakwa mengikuti kendaraanSakban Sitorus sambil berbicara kepada anak korban ayoklah pulang, bapakkau udah nelpon dan anak korban menjawab gak mau aku pulang sama kau,aku mau pulang sama bapak ini aja, dan sesampainya anak korban di rumah,tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah dan bertemu dengan keluargaanak korban sambil meminta maaf atas perbuatan terdakwa namun keluargaanak korban membawa terdakwa ke kantor polisi.Perbuatan terdakwa Safriyus
Menyatakan Terdakwa SAFRIYUS SIREGAR tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFRIYUS SIREGAR olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat)bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah),dengan ketentuan apabila denda terdebut tidak dibayar diganti denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
50 — 11
Fifi Rifianti Binti Safriyus CS
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
SAFRIYUS BATEE Alias SAFER
75 — 16
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Safriyus Batee Alias Safer tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
SAFRIYUS BATEE Alias SAFERNama lengkap : Safriyus Batee Alias Safer2. Tempat lahir : Desa Tetehosi II3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 08 Januari 19954. Jenis kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Il Desa Tetehosi Il Kec. GunungsitollIdanoi Kota Gunungsitoli7. Agama : Protestan8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 02 Maret 2019;Terdakwa Safriyus Batee Alias Safer ditahan didalam tahanan Rutan oleh:1.
Menyatakan terdakwa SAFRIYUS BATEE Alias SAFER, terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaMembawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Darurat Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAFRIYUS BATEE Alias SAFERdengan pidana penjara selama6 (enam) bulan penjara dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
Sinaga, saksi PrayudhaTambunan, S.Pd dan saksi Indra Meiliza mendapatkan informasi darimasyarakat bahwa terdakwa Safriyus Batee Alias Safer bersama dengantemannya saksi Econi Laoli Alias Eco Alias Sibaya Kelsi Alias Ama Febri(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang membawa senjata penikamatau senjata penusuk dengan berboncengan mengendarai sepeda motormenuju acara pesta pernikahan di Kecamatan Gido dan hendak melintas diJalan Nasional Desa Hilweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias, atas informasitersebut
Menyatakan Terdakwa Safriyus Batee Alias Safer tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawasenjata tajam tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
32 — 6
HIKMI HALFIAH Binti SAFRIYUS, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa, pada hari Jumat tanggal 27 April 2012, sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Jln.Rangkayo Hitam Rt. 05 Rw. 02 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab.
21 — 2
HIKMI HALFIAH Binti SAFRIYUS, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa, pada hari Jumat tanggal 27 April 2012, sekira pukul 22.00 wib, bertempat di Jin.Rangkayo Hitam Rt. 05 Rw. 02 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab.