Ditemukan 2 data
12 — 0
PUTUSANNomor 8509/Pdt.G/2016/PA.CmiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cimahi yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :Penggugat , umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan Kp Intek RT 01 RW 05 DesaSaguling Kecamatan Saguking Kabupaten BandungBarat,, sebagai "Penggugat";LAWANTergugat , umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan
Bahwa setelah pernikahan Penggugat dan Tergugat tinggal bersama dirumah kediaman bersama di Kp Intek RT 01 RW 05 Desa SagulingKecamatan Saguking Kabupaten Bandung Barat;2. Bahwa pada mulanya Penggugat dan Tergugat hidup rukun danharmonis layaknya suami isteri serta telah melakukan hubungan layaknyasuami isteri (bada dukhul) dan dari perkawinan tersebut dan dikaruniai 1orang anak bernama : Neng Ega Purnama, lahir 7 Februari 2015;3.
43 — 17
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I, PEMOHON I dengan Pemohon II, PEMOHON II yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2006 di Saguking, Labuan, Malaysia;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);