Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN Blangpidie Nomor 24/Pid.B/2019/PN Bpd
Tanggal 27 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.Bayu Rendra Adhyputra S.H
2.Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
AMBRI REZA FALEVI Bin SYAHRIL
7740
  • Ariyandi setelah Terdakwa diamankan oleh sebagian warga desatepatnya dirumah salah satu warga desa ( Sahawardi) yg ada di DesaKrueng Batee Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya,dan pada saat itu Saksi Teuku Hasbi menanyakan kepada Sadr.Sahawardi tentang Terdakwa, kemudian Sdr. Sahawardi menjelaskankepada saksi Teuku Hasbi bahwa Terdakwa tersebut telah adamelakukan tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor milikkeponakan Sdr.
    Sahawardi;Bahwa setelah sepeda motor tersebut dikembalikan kepada Saksi,Saksi melihat tidak ada yang dirusak ataupun diganti oleh Terdakwa disepeda motor tersebut;Bahwa Saksi tidak memberikan izin kepada Terdakwa untukmengambil atau memindahkan barangbarang milik Saksi tersebut;Bahwa kerugian yang saksi alami atas kejadian pencurian tersebutkurang lebih Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah);Bahwa selanjutnya diperlinatkan barang bukti di persidangan berupa 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy
    Saksi Teuku Hasbi T.Baharuddin, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa saat sekarang ini yaitu ataskejadian yang saksi alami dalam perkara dugaan tindak pidanapencurian;Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kapan dan dimanaterjadinya dugaan tindak pidana Pencurian tersebut diatas, namunpada saat Terdakwa tersebut diamankan oleh sebagian warga desatepatnya dirumah salah satu warga desa (Sahawardi yg ada di DesaKrueng Batee Kecamatan Kuala
    AcehBarat Daya, dan kemudian pada saat itu sdra.Sahawardi juga adamenjelaskan kepada saksi bahwa terhadap Saksi Ariyandi dalamtindak pidana pencurian tersebut diatas ialan keponakan darisdra.Sahawardi tersebut yang an.M.Ariyandi warga Desa MeudangAra Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya;Bahwa kronologis penangkapan terhadap Terdakwa tersebut padasaat itu yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul22.30 WIB, yang pada saat itu saksi datang kerumah salah satu wargadesa saksi (Sahawardi
Register : 12-02-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 01-03-2019
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 5/JN/2016/MS.Bna
Tanggal 24 Februari 2016 — Ramli
6.Sahawardi bin Zainal Abidin
6510
    1. Menyatakan Terdakwa I Asyary bin Zulman , Terdakwa II Ismunandar bin alm Yunan, Terdakwa III M.Taufik bin alm yuslizar, Terdakwa IV Iqbal bin alm Diwa BK, Terdakwa V Baharuddin R bin alm Ramli , Terdakwa VI Sahawardi bin Zainal Abidin, telah terbukti secara
  • Terdakwa IV Iqbal bin alm Diwa BK, dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 8 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 2 kali cambuk;
  • Terdakwa V Baharuddin R bin alm Ramli dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 8 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 2 kali cambuk;
  • Terdakwa VI Sahawardi
    Mengukum Terdakwa I Asyary bin Zulman, Terdakwa II Ismunandar bin alm Yunan, Terdakwa III M.Taufik bin alm yuslizar, Terdakwa IV Iqbal bin alm Diwa BK, Terdakwa V Baharuddin R bin alm Ramli , Terdakwa VI Sahawardi bin Zainal Abidin, masing masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,-( dua ribu rupiah);

    Ramli
    6.Sahawardi bin Zainal Abidin