Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN STABAT Nomor 89/Pid.B/2019/PN Stb
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.Ferawati Naibaho, SH
2.RIO BATARO SILALAHI.SH
Terdakwa:
SATRIA GUNAWAN ALIAS ACEH
2613
  • penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan BK 6764 PAM beserta kuncinya;
  • dikembalikan kepada pemiliknya An Suyanto;

    • 1 (satu) kotak HP xiaomi 5 plus warna merah;

    dikembalikan kepada saksi korban Bayu Sahertyand

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah denganBK 6764 PAM beserta kuncinya;Dikembalikan kepada pemiliknya An Suyanto; 1 (Satu) kotak HP xiaomi 5 plus warna merah;Dikembalikan kepada saksi korban Bayu Sahertyand;4.
    Bayu Sahertyand, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2018 sekira pukul 13.00 WIBdi Jalan Tebasan Kec Stabat Kab Langkat Saksi mengalami pencurian yangdilakukan oleh Terdakwa; Bahwa Terdakwa dan rekannya Sdr Aldo Damara Alias Aldo dan SdrWardana Als Lepo yang telah mengambil 1 (Satu) unit HP xiaomi 5 plus milikSaksi; Bahwa bermula saat Terdakwa dan rekannya Sdr Aldo Damara Alias Aldodan Sdr Wardana Als Lepo meminta tolong kepada Saksi
    perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikutMenimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motorHonda Beat warna merah dengan BK 6764 PAM beserta kunciny, dikembalikankepada pemiliknya An Suyanto, 1 (satu) kotak HP xiaomi 5 plus warna merah,dikembalikan kepada saksi korban Bayu Sahertyand